27 Ribu Warga Korsel Tuntut Apple

Apple menghadapi tuntutan dari kelompok yang berisi 27 ribu orang warga Korsel, setelah terungkap bahwa iPhone mereka menyimpan data mengenai lokasi mereka.

Seperti yang dikutip dari PC Advisor, Jumat (19/8/2011), April tahun ini dua peneliti keamanan, Pete Warden dan Alasdair Allan, di acara konferensi Where 2.0, mengungkap cara iPhone melacak suatu lokasi. Mereka menjelaskan bahwa iPhone melacak lokasi perangkat yang dipakai dan kemudian menyimpannya. File pelacakan tersebut di-share dengan Mac atau PC Windows, tiap kali handset disingkronisasikan.

Demonstrasi yang dilakukan oleh Pete Warden dan Alasdair Allan tersebut juga memperingatkan bahwa hanya dengan menggunakan program yang sederhana saja sudah mampu sudah mampu membocorkan data pengguna.

Sebelumnya pada bulan Mei, Kim Hyeong-seok, juga memprotes Apple dengan tuntutan serupa, dan memenangkan uang sebesar 1 juta Won. Kini Hyeong-seok ikut mendukung 27 ribu orang yang akan melakukan tuntutan serupa.

"Saya adalah adalah salah satu pengguna iPhone. Jadi ketika pertama kali mendengar kabar tersebut di media, saya langsung mempertanyakan legalitas perbuatan Apple tersebut berdasarkan hukum di Korsel. Saya menyimpulkannya sebagai tindakan yang ilegal," ungkap Hyeong.

Hyeong-seok memperkirakan proses persidangan pertama akan dimulai bulan November tahun ini, dan jika para penuntut tersebut menang, maka Apple harus merogok kocek sebesar 27,6 miliar Won.

Apple sendiri membantah tuduhan pelacakan lokasi tersebut, dengan mengatakan bahwa teknologi tersebut hanyalah sebuah database dari menara pemancar regional dan akses Wi-Fi, untuk layanan lokasi di ponsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar