Telkomsel mengapresiasi masukan yang diberikan Paguyuban Pedagang Pulsa Indonesia (PPPI) yang mengkritik kebijakan hard cluster dalam distribusi pengisian pulsa. Menurut operator tersebut, hard cluster merupakan niat baik dalam sistem mengelola produk Telkomsel.
"Sistem distribusi berbasis cluster disusun dengan niat baik untuk mengelola ketersediaan produk dan voucher pulsa bagi para pedagang secara merata di seluruh Indonesia," tukas Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra, kepada okezone melalui emailnya, Jumat (3/2/2012).
Apa itu sistem cluster?
Secara garis besar, sistem cluster membatasi perdagangan voucher pulsa sesuai batas wilayah regional masing-masing atau yang juga disebut clustering.
Ilustrasinya: Jika seandainya pedagang pulsa berlokasi di Kemanggisan, Jakarta Barat, ia tak boleh menjual pulsa elektronik di luar wilayah yang sudah ditentukan. Jika melanggar, maka si penjual akan dikenakan sanksi.
Jika nomor Anda termasuk di wilayah cluster X, maka Anda takkan bisa melakukan pengisian pulsa di wilayah cluster Y. Anda juga takkan bisa membelikan pulsa untuk kerabat yang berada di luar wilayah cluster.
Sistem distribusi berbasis cluster pada dasarnya dibuat untuk pengelolaan yang lebih baik atas sistem penjualan pulsa dan sebelum resmi diberlakukan, telah melalui serangkaian kajian dan proses evaluasi internal yang memadai, termasuk mendengarkan masukan dari para mitra dealer, outlet dan re-seller.
Menurut PPPI, sistem ini dianggap merugikan pedagang kecil yang menjual pulsa. Mereka menganalogikan, apabila pelanggan hendak melakukan pengisian ulang pulsa, maka ponselnya harus di bawah dan berada di counter tepat pengisian ulang pulsa. Dan apabila si pelanggan hendak mengisi ulang pulsa ke nomor orang tuanya/anaknya/ yang berada dikampung atau berbeda kecamatan maka si penjual akan dikenakan sanksi oleh Telkomsel.
"Dan faktanya hal ini sering terjadi dengan sendirinya , maka si penjual untuk belanja barang selanjutnya dipastikan tidak akan dilayani oleh dealer yang telah ditunjuk pihak Telkomsel, bisa kita bayangkan nasib si penjual tinggal hitungan hari akan ditinggalkan oleh pelanggannya dan akan gulung tikar alias bangkrut," tulis keterangan PPPI.
Masih menurut PPPMI, hard Cluster hanya diberlakukan kepada pedagang pulsa pasar tradisional, sementara untuk pasar modern seperti Bank melalui ATM, Carefour, Indomaret, Alfamaret dan yang sejenis tidak berlaku dan mendapatkan keistimewaan jumlah barang yang tidak terbatas dan bebas melalukan penjualan ataupun pengisian ulang tanpa memperhatikan keberadaan nomor ponsel yang hendak di isi dimanapun berada.
Hal itu tentu saja dibantah oleh Indra, menurutnya, Telkomsel memiliki komitmen untuk maju bersama mitra penjualan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia untuk memudahkan pelanggan mendapatkan produk Telkomsel.
"Namun demikian Telkomsel mengucapkan terimakasih atas perhatian dan masukan yang diberikan PPPI apa yang menjadi perhatian mereka akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Telkomsel, terutama bagi tim terkait dalam menjalankan bisnis perusahaan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar