Langgar Paten, Nokia Tuntut Perusahaan China USD1 Juta

Nokia melayangkan tuntutan hukum terhadap perusahaan teknologi Huaqin Telecom Technology atas tudingan pelanggaran paten lensa kamera.

Tidak main-main, Nokia menuntut perusahaan yang berlokasi di Shanghai itu untuk berhenti memproduksi dan menjual produk yang dipermasalahkan tersebut.

Selain itu, raksasa smartphone asal Finlandia meminta pihak Huaqin membayar ganti rugi senilai 10 juta yuan atau USD1,55 juta. Demikian dilaporkan Shanghai Daily, Jumat (5/8/2011).

Kepada pengadilan setempat, Nokia menuding Huaqin telah memproduksi dan menjual ponsel dengan menggunakan paten mereka berupa metode untuk menutup lensa kamera saat ponsel sedang tidak digunakan.

Menanggapi tuntutan itu, pihak Huaqin berkeras bahwa paten yang dipermasalahkan bukanlah milik Nokia semata melainkan "teknologi yang sudah ada sebelumnya". Huaqin pun mengklaim bahwa tuntutan kompensasi yang diajukan Nokia sangat berlebihan.

Nokia sendiri menjelaskan bahwa nilai kompensasi itu dihitung dengan mempertimbangkan status Huaqin sebagai salah satu dari lima perusahaan desain ponsel terbesar di China.
(van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar